Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PA.Ars 1.Sri Natun binti Mukidi
2.Siti Nor Zulaika binti Dianto
3.Dewi Susanti binti Dianto
4.Gandhi Firmansah bin Dianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PA.Ars
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Natun binti Mukidi
2Siti Nor Zulaika binti Dianto
3Dewi Susanti binti Dianto
4Gandhi Firmansah bin Dianto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum  Dianto bin Padi telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 di Rumah Sakit Bhayangkara, dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Dianto bin Padi:
    1. Sri Natun binti Mukidi (Istri) umur 52 tahun;
    2. Siti Nor Zulaika binti Dianto, (Anak Kandung) umur 30 tahun;
    3. Dewi Susanti binti Dianto, (Anak Kandung), umur 26 tahun;
    4. Gandhi Firmansah bin Dianto, (Anak Kandung), umur 20 tahun;
    5. Lestari Ayu Nastiti binti Dianto, (Anak Kandung), umur 18 tahun;
  4. Menetapkan penetapan ini dipergunakan untuk keperluan melengkapi persyaratan mengecek dan mengambil uang di tabungan bank mandiri dengan nomor rekening 154-00-1077233-7 atas nama Almarhum Dianto;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider

            Jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Para Pemohon memohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak